PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang Seluruh Iuran BPJS Ditanggung Perusahaan

Calculator Calculate Account  - eak_kkk / Pixabay
eak_kkk / Pixabay

Pertanyaan

Pada tahun 2021, PT PQR menanggung seluruh premi BPJS Kesehatan termasuk yang seharusnya ditanggung oleh karyawan sebesar 1%. Dengan demikian, BPJS Kesehatan yang ditanggung PT PQR adalah 5%. Bagaimana pengenaan PPh 21-nya?

Jawaban

Iuran BPJS Kesehatan karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang diterima karyawan secara teratur dalam jumlah tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Pekerja Penerima Upah wajib membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan. Persentase iuran BPJS tersebut dapat ditanggung pemberi kerja (perusahaan) sebesar 4%, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh karyawan bersangkutan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan pembayaran premi asuransi kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh, dijelaskan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: n. Premi Asuransi.”

Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Umumnya, perusahaan menanggung premi BPJS sebesar 4%. Namun, apabila perusahaan menanggung keseluruhan premi, maka seluruh jumlah premi BPJS yang ditanggung perusahaan menjadi penambah penghasilan bruto.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait